Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Mantan Dirut PDAM Makassar Kembalikan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar, Eks Wawali Deng Ical Tidak

Tiga mantan Dirut PDAM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar terkait korupsi bonus dan pensiunan pegawai.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel mengamankan Rp1,5 miliar, uang hasil korupsi di PDAM Makassar. Deng Ical tidak 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel mengamankan Rp1,5 miliar, uang hasil korupsi di PDAM Makassar.

Uang Rp1,5 miliar dikumpulkan dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar.

Tiga mantan Dirut PDAM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar terkait korupsi bonus dan pensiunan pegawai.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, tiga mantan direktur PDAM yakni AA, HA dan TP.

"Total uang yang telah disita dari ketiga orang saksi berinisial AA, HA, TP itu sebesar Rp 1,5 M," ujarnya  kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Kejati telah memeriksa enam saksi tambahan di kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar pada Senin (17/4/2023) kemarin.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Daeng Ical.

"Kemarin Kejati Sulsel telah memeriksa enam orang saksi. Berinisial SR yaitu wakil wali kota tahun 2014-2019 yang kedua saksi inisial HY plt Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar dan saksi inisial W Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar,"kata dia.

Soetarmi megatakan, Daeng Ical tidak mengembalikan dana, tapi hanya dilakukan pemeriksaan saja.

"Mantan Wawali (Daeng Ical) tidak ada pengembalian," dia.

Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.

Soetarmi menuturkan saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.

"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved