Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Mantan Dirut PDAM Makassar Kembalikan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar, Eks Wawali Deng Ical Tidak

Tiga mantan Dirut PDAM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar terkait korupsi bonus dan pensiunan pegawai.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel mengamankan Rp1,5 miliar, uang hasil korupsi di PDAM Makassar. Deng Ical tidak 

Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.

Danny Pomanto diperiksa

Setelah menangkap Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi alias IA, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa Kejati, Kamis (13/4/2023) lalu.

Pemeriksaan ini masih sekaitan dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang merugikan negara hingga Rp20 miliar, hingga menyeret Haris Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kejati Sulsel memeriksa Danny Pomanto, untuk mendalami peran dan tugas Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 sampai 2019.

Status Danny Pomanto sebagai wali kota saat kasus dugaan korupsi itu berjalan, praktis Danny juga menjabat sebagai owner dari perusahan daerah air minum itu.

Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.

Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.

Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

 Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved