Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022

Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022 Abdul Hayat Gani. 

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022.

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama tiga tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut.

Profil Abdul Hayat Gani

Nama : DR Abdul Hayat Gani, M.Si

Tempat/Tanggal Lahir : Barru 05 April 1965

Jabatan Sebelumnya : Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI

Suku : Bugis

Riwayat Pendidikan : SMA 1 Barru

S1 IKIP Ujung Pandang

S2 Universitas Gadjah Mada

S3 Universitas Hasanuddin

Nama Istri : Sri Rejeki

Kelahiran : Ujung Pandang, 17 Agustus 1964

Pekerjaan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pendiklatan Badan Pengembangan SDM
Provinsi Sulsel

Suku : Makassar

Anak:

Ibnu Munzier Hasri Gani

Mudassir Hasri Gani

Ichlasul Amal Hasri Gani

Menantu:

dr. Rezky Auliah Ikhsan

Cucu:

Qeyla Nazhifa Munzier (2 tahun). (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved