Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022
Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco
"Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022.
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama tiga tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut.
Profil Abdul Hayat Gani
Nama : DR Abdul Hayat Gani, M.Si
Tempat/Tanggal Lahir : Barru 05 April 1965
Jabatan Sebelumnya : Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI
Suku : Bugis
Riwayat Pendidikan : SMA 1 Barru
S1 IKIP Ujung Pandang
S2 Universitas Gadjah Mada
S3 Universitas Hasanuddin
Nama Istri : Sri Rejeki
Kelahiran : Ujung Pandang, 17 Agustus 1964
Pekerjaan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pendiklatan Badan Pengembangan SDM
Provinsi Sulsel
Suku : Makassar
Anak:
Ibnu Munzier Hasri Gani
Mudassir Hasri Gani
Ichlasul Amal Hasri Gani
Menantu:
dr. Rezky Auliah Ikhsan
Cucu:
Qeyla Nazhifa Munzier (2 tahun). (*)
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.