Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saut Situmorang Tahu Rencana di Balik Keributan Firli Bahuri dan Endar, Surat Kapolri Diabaikan

Keributan terjadi di internal KPK setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah), Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Brigjen Endar Priantoro (kanan). Saut mengetahui rencana di balik keributan yang terjadi di KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengetahui rencana di balik keributan yang terjadi di KPK.

Keributan terjadi di internal KPK setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Saut menyebut memang ada niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri untuk menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah.

"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023). 

Baca juga: Mahfud MD Disebut Calon Pendamping Anies Baswedan, Demokrat Langsung Menolak, Reaksi Menteri Beda

Saut pun menyinggung terkait surat yang diterbitkan Polri pada 29 Maret 2023 kepada KPK.

Surat itu menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang penugasan Brigjen Endar di KPK.

Namun, surat Kapolri tersebut seakan diabaikan Firli Bahuri Cs. Pasalnya, keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, KPK justru mengirimkan surat ke Kapolri yang berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.

Tak hanya itu, pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Brigjen Endar, yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.

"Buktinya, Pak Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) pada 29 Maret 2023, terus dia (KPK) bantah lagi pada 31 Maret 2023," ujar Saut.

"Jadi mens rea-nya itu sudah jelas. Sebenarnya yang mens rea-nya cenderung negatif itu siapa di antara dua institusi ini (KPK dan Polri)," imbuh Saut menyebut istilah hukum yang merujuk sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Saut juga membahas terkait proses anggota Polri masuk hingga diberhentikan di KPK.

Menurut penjelasannya, anggota Polri yang ditugaskan ke KPK sejak masuk hingga keluar melalui proses komunikasi antara divisi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.

"Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut bekerja selama lima tahun, terus diperpanjang lima tahun lagi, terus nanti diperpanjang dua tahun lagi. Jadi secara total dia 10 tahun boleh di sana," jelasnya.

"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, namun peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi."

Diberitakan sebelumnya,  KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK, yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli mengungkapkan, alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, pncopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.

Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang melakukan aksi walkout itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan, kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex, Sabtu (8/4).

Pengamat salahkan DPR

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai seharusnya Komisi III DPR untuk turun tangan terkait polemik Firli Bahuri dengan Brigjen Endar Priantoro.

Diketahui Komisi III sebagai representasi rakyat bertugas dan berfungsi melakukan pengawasan khusus di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya.

Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III DPR, dua di antaranya adalah KPK dan Polri.

"Harusnya sebagai perwakilan rakyat Komisi III DPR turun tangan, tidak lepas tangan begitu saja. Toh KPK Polri, di bawah pengawasan Komisi III," kata Bambang dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

"Kecuali, jika ada konflik-konflik kepentingan di Komisi III sehingga mereka tidak turun tangan."

Bambang juga menepis anggapan Komisi III melakukan intervensi jika turun tangan dalam kisruh di KPK tersebut.

Pasalnya, dalam hal tersebut, Komisi III hanyalah berperan untuk mengawasi terkait berjalannya proses tersebut berjalan dengan benar.

 "Sebenarnya tidak bisa dikatakan seperti itu (intervensi), toh proses hukum tetap berjalan semestinya," ujarnya. 

"Pengawasan Komisi III tidak mengintervensi proses melainkan 'mengawasi' proses tersebut berjalan dengan benar."

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi terkait kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK.

DPR, kata dia, akan membiarkan internal KPK yang menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Itu kan iya biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri," Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4), dikutip dari Kompas.com. 

Pasalnya, menurut Pacul, DPR akan dianggap melakukan intervensi apabila ikut campur dalam kisruh di KPK tersebut.

"Ini kan dua-duanya penegak hukum. Nah kalau nanti kita ikut-ikutan ngomong, nanti dianggap mengintervensi," tegasnya. (KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved