Ferdy Sambo
Nasib Ferdy Sambo Setelah Gagal Lolos dari Hukuman Mati, Alasan Hakim Tolak Alasan Eks Kadiv Propam
Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati gagal di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut tetap dihukum mati, sesuai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sejalan dengan Majelis Hakim PN Jaksel, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua tak perlu dibuktikan.
Baca juga: Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan, Eks Jenderal dari Toraja Tetap Divonis Mati
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Diungkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 12 April Pasti Terjadi
"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," ujar Hakim Singgih.
Dalam pertimbangan putusan pengadilan, Majelis Hakim PN Jaksel berpendapat bahwa motif bukanlah unsur penting, sehingga tidak harus dibuktikan dalam sidang.
Motif perlu diketahui di antaranya untuk menentukan berat ringannya pemidanaan, tetapi tidak wajib dibuktikan.
"Karena motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda, kecuali apabila dalam KUHP memang mensyaratkan secara eksplisit perlunya motif itu dibuktikan," kata hakim.
Terkait ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.
Jika dikaitkan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Dalam proses peradilan, menurut hakim, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Akan tetapi, sifatnya kasuistik.
Oleh karenanya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat, motif pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J tak perlu dibuktikan.
Menurut hakim, motif yang diklaim berawal dari kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak jelas.
Sebab, sejumlah saksi penting seperti Kuat Ma'ruf dan saksi Susi yang berada di rumah Magelang, tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual, sejak awal tak tahu menahu mengenai peristiwa tersebut.
Kabar Terbaru Tujuh Polisi Pernah Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ada Sudah Pangkat Jenderal |
![]() |
---|
Nasib Terbaru 34 Polisi ‘Dibuang’ ke Yanma Pasca Kasus Obstruction of Justice, Satu Bebas Penjara |
![]() |
---|
Prestasi Anak Ferdy Sambo Tribrata dan Trisha Selangkah Lagi Jadi Perwira Polisi dan Dokter |
![]() |
---|
Anak Ferdy Sambo Ikuti Prestasi Ayah, Kini Jadi Taruna Akpol |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo Usai 2 Tahun, Dulu Digugat Keluarga Brigadir J Kini Diterpa Lagi Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.