Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Nasib Ferdy Sambo Setelah Gagal Lolos dari Hukuman Mati, Alasan Hakim Tolak Alasan Eks Kadiv Propam

Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati gagal di tingkat banding  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut tetap dihukum mati, sesuai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sejalan dengan Majelis Hakim PN Jaksel, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua tak perlu dibuktikan.

Baca juga: Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan, Eks Jenderal dari Toraja Tetap Divonis Mati

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Diungkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 12 April Pasti Terjadi

"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," ujar Hakim Singgih.

Dalam pertimbangan putusan pengadilan, Majelis Hakim PN Jaksel berpendapat bahwa motif bukanlah unsur penting, sehingga tidak harus dibuktikan dalam sidang.

Motif perlu diketahui di antaranya untuk menentukan berat ringannya pemidanaan, tetapi tidak wajib dibuktikan.

"Karena motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda, kecuali apabila dalam KUHP memang mensyaratkan secara eksplisit perlunya motif itu dibuktikan," kata hakim.

Terkait ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Jika dikaitkan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.

Dalam proses peradilan, menurut hakim, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Akan tetapi, sifatnya kasuistik.

Oleh karenanya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat, motif pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J tak perlu dibuktikan.

Menurut hakim, motif yang diklaim berawal dari kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak jelas.

Sebab, sejumlah saksi penting seperti Kuat Ma'ruf dan saksi Susi yang berada di rumah Magelang, tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual, sejak awal tak tahu menahu mengenai peristiwa tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved