Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Alvian Bakar Pacar dan Kuras Uang Rp 32 Juta Kini Ditangkap dan Langsung Dipecat

Bripda Alvian Maulana Sinaga resmi dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.

Kolase Tribun Timur
Bripda Alvian akhirnya berhasil ditangkap, ia tersangka pembunuhan pacaranya, Ia bakar pacarnya. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Pupus sudah harapan Bripda Alvian Maulana Sinaga lanjutkan karir di kepolisian. 

Bripda Alvian Maulana Sinaga resmi dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.

Polisi muda 24 tahun itu kabur setelah membunuh pacarnya dan buron selama 14 hari.

Penangkapan dilakukan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jaraknya sekitar 1.400 kilometer dari Indramayu.

Jika menggunakan jalur darat, harus melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi atau Tanjung Perak, Surabaya.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyatakan Bripda Alvian langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan.

“Ya sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” bebernya.

Dalam video yang beredar, Bripda Alvian sempat melakukan perlawanan dan kejar-kejaran dengan petugas saat ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan tindakan Bripda Alvian masuk dalam pelanggaran berat sehingga disanksi PTDH.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” tukasnya.

Membunuh Pacar

Bripda Alvian Maulana Sinaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (21), di sebuah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam kos pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Petunjuk penting dalam kasus ini, yakni seragam dinas Bripda Alvian, ditemukan di kos korban.

Bripda Alvian menguras rekening korban dari Rp32 juta menjadi Rp92 ribu. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran yang dicetak keluarga korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved