Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AGH Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Berat dari Hukuman Bharada E, Kelakuan Ayah David Ozora Beda

Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J hanya divonis 1 tahun lebih.

Editor: Ansar
Kompas.com
Hukuman yang diterima AGH lebih berat daripada Bharada E pembunuh langsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa / Kompas.com) 

Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.

Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur. 

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyebut
Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyebut nota pembelaan pterdakwa anak AGH (15) rapuh. (Tribunnews)

Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat

Terdakwa anak berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

AG menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.

Ia turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berwarna hitam.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu yang menutupi wajahnya.

Ia kemudian digiring ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AGH dikawal ketat oleh sejumlah petugas.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved