Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AGH Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Berat dari Hukuman Bharada E, Kelakuan Ayah David Ozora Beda

Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J hanya divonis 1 tahun lebih.

Editor: Ansar
Kompas.com
Hukuman yang diterima AGH lebih berat daripada Bharada E pembunuh langsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa / Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap AGH, pacar dari Mario Dandy Satiyo (MDS) lebih berat dari hukuman Bharada E.

Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J hanya divonis 1 tahun lebih.

AGH juga menjadi pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora.

AGH telah divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Di usianya yang kini masih tergolong remaja, AGH mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Hukuman yang diterima oleh AGH ini jelas lebih berat dari Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan pelaku yang secara langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, walaupun dipaksa oleh Ferdy Sambo.

Diketahui, AGH dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora, sedangkan Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, hingga kini pihak keluarga David Ozora belum memberikan tanggapannya terkait vonis hukuman yang diterima oleh AGH.

Ayah David Ozora yang kerap menyuarakan pendapatnya di Twitter maupun Instagram masih juga belum bersuara.

Diketahui, vonis hukuman terhadap AGH diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam kasus ini, AGH terbukti telah melakukan kesalahan dalam insiden penganiayaan David Ozora.

 "Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved