Daftar Provinsi Penghapusan Biaya BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan, Sulsel Dapat Dua-duanya
Pemilik kendaraan yang ingin balik nama atau penghapusan pajak progresif sebaiknya segera melakukan pengurusan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar Provinsi yang terapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif.
Pemilik kendaraan yang ingin balik nama atau penghapusan pajak progresif sebaiknya segera melakukan pengurusan.
BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.
"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip Kompas.com (16/3/2023).
Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.
Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?
Daftar provinsi yang hapus BBNKB II dan pajak progresif Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.
"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).
Berdasarkan catatan Kemendagri, sejumlah 23 daerah telah menghapus BBNKB II.
Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.
Berikut rinciannya:
Daerah yang hapus BBNKB II
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat.
Daftar daerah hapus pajak progresif
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau Kepulauan
- Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Maluku
- Papua Barat.
Akan mendorong kepatuhan bayar pajak
Benni menyampaikan, penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah," kata dia.
Selain itu, penerapan BBN II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.
Di sisi lain, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan. Menurut Benni, pajak progresif umumnya tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.
"Namun nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan," lanjutnya.
Dia pun mengungkapkan, penerapan kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan"
Warga Kena Pungli Pajak Motor di Samsat Sudiang, Bapenda Sulsel: Pelaku Calo |
![]() |
---|
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk? |
![]() |
---|
Tidak Tertib Pajak, 43 Unit Kendaraan Terjaring Razia di Maros |
![]() |
---|
65 Ribu Kendaraan di Maros Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp74 Miliar |
![]() |
---|
Daftar 9 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan: Jawa Tengah dan Jabar Termasuk, Bagaimana Sulsel? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.