Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2023

Disnakertrans Sulsel Ancam Bekukan Izin Perusahaan yang Langgar Aturan THR

Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku, akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel pun merespon aturan tersebut.

Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku, akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.

"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa  berujung pada pembekuan izin usaha," kata Ardiles Saggaf, Senin (3/4/2023).

Ia menyebut, kebijakan ini merupakan atensi dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami juga sudah di berikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," ujarnya

Ardiles menegaskan, penindakan pembekuan izin tak sungkan dilakukan.

Apabila, perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.

Ia pun mengimbau pekerja melapor ke Disnakertrans Sulsel  jika ada persuahaan tidak Membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu ditetapkan.

Posko pengaduan pun akan dibentuk sebagai wadah pelaporan para pekerja.

"Kami sudah mulai membentuk posko, nanti setiap hari teman-teman bertugas. Setelah itu, setiap ada aduan di hari yang di canangakan,  yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari mines 7 Hari di bawahnya," kata Ardiles Saggaf.

"Kalo setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," katanya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved