THR 2023
Disnakertrans Sulsel Ancam Bekukan Izin Perusahaan yang Langgar Aturan THR
Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku, akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat H-7 lebaran.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel pun merespon aturan tersebut.
Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku, akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.
"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," kata Ardiles Saggaf, Senin (3/4/2023).
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan atensi dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami juga sudah di berikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," ujarnya
Ardiles menegaskan, penindakan pembekuan izin tak sungkan dilakukan.
Apabila, perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
Ia pun mengimbau pekerja melapor ke Disnakertrans Sulsel jika ada persuahaan tidak Membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu ditetapkan.
Posko pengaduan pun akan dibentuk sebagai wadah pelaporan para pekerja.
"Kami sudah mulai membentuk posko, nanti setiap hari teman-teman bertugas. Setelah itu, setiap ada aduan di hari yang di canangakan, yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari mines 7 Hari di bawahnya," kata Ardiles Saggaf.
"Kalo setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," katanya. (*)
Disnakertrans Sulsel Sidak Perusahaan di Makassar, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Disnakertrans Datangi Manajer Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan di Luwu Timur |
![]() |
---|
4 Perusahaan di Makassar Belum Bayar THR, Disnakertrans Sulsel Siapkan Sanksi |
![]() |
---|
Kepala Kemenag Enrekang: THR ASN Sudah Disalurkan, Cek Rekeningnya! |
![]() |
---|
Total Anggaran THR ASN Gowa Rp 30 Miliar, Cair Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.