Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Pemprov Sulsel menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Sulsel

Penyerahan ini guna memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan  Gubernur Sulsel kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman  menyampaikan bahwa tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian ini pun menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

"Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan," kata Andi Sudirman Sulaiman, Sabtu (25/3/2023)

Menurutnya, pengelolaan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan.

 Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.

"Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan," kata Andi Sudirman

"Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan," lanjutnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022.

Kemudian BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam angka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh 4 hal.

Yakni keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas," kata Andi Sudirman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved