Presiden Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Sekda Jeneponto Arifin Nur: Kita Harus Ikut
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 ter tabggal 21 Maret 2023.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan buka puasa bersama selama ramadan 1444 hijriah (2023).
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 ter tabggal 21 Maret 2023.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur menyampaikan pendapatnya.
"Ya, kita ini pemerintah kalau ada regulasi dari atas tentunya kita harus ikut," kata Arifin Nur di Ruang kerjanya, Jumat (24/3/2023).
Bila pemerintah mengeluarkan aturan kata Arifin Nur, maka hal tersebut sudah melalui kajian mendalam.
Seperti halnya regulasi yang diturunkan Jokowi.
"TIdak mungkin pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak dikaji sedemikian rupa kan," ujarnya.
Lebih lanjut, larangan itu hanya dikhususkan bagi pejabat dan ASN.
Sedangkan bagi masyarakat, tetap diperbolehkan tanpa ada batasan jumlah saat mengadakan buka bersama.
"Kalau masyarakat diperbolehkan, tidak ada batasan untuk masyarakat, yang dilarang itu pejabat dan ASN," jelas dia.
Saat ini, pihaknya belum menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pegawai di Lingkup Pemkab Jeneponto.
Namun, hal itu akan segera disampaikan.
"Belum kita sampaikan kan barupi beberapa hari turun suratnya, lebih cepat lebih bagus kita sampaikan," tandasnya.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Pengusaha Jeneponto Perbaiki Jalan Berlubang Pakai Dana Pribadi |
|
|---|
| Tanggapi Pergantian Usulan Nama Jeneponto, Islam Iskandar: Butta Turatea Jadi Julukan Saja |
|
|---|
| 100 Hari Jelang Mudik, Ruas Jalan Penghubung 5 Kabupaten Ditambal |
|
|---|
| Bupati Jeneponto Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah |
|
|---|
| Bupati Jeneponto Paris Yasir Hadiri Rakor Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sekk-da44.jpg)