Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

Timsel KPU Sulsel Diduga Sengaja Mengabaikan Prinsip Keadilan, Koalisi OMS Temukan Fakta Baru

Aflina Mustafainah mengatakan temuan OMS dalam proses seleksi, Timsel diduga sengaja mengabaikan prinsip keadilan

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Faisal Amir saat membantah laporan masyarakat sipil pada sidang yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (23/12/2022). KPU Sulsel disidang atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik 10 Desember lalu.  (Foto: Wahyudin)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (OMS Sulsel) Kawal Pemilu mempertanyakan independensi Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Seorang tim dari Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu Aflina Mustafainah mengatakan temuan OMS dalam proses seleksi, Timsel diduga sengaja mengabaikan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan rakyat dan bangsa Indonesia.

Menurut Aflina, Timsel calon komisioner KPU Sulsel tergesa-gesa meloloskan nama-nama sejumlah komisioner yang diduga bermasalah dan dalam proses sidang kode etik, untuk diteruskan sebagai bakal calon.

"Hal ini menurut kami memenuhi logika isu dan rumor yang berkembang bahwa para pelanggar UU itu dengan sengaja dipelihara untuk merusak tatanan demokrasi Indonesia yang bermartabat," katanya.

Fenomena netralitas Timsel, kata dia, akan diuji setelah rumor dan perbincangan di masyarakat menunjukkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme.

Mulai dari isu pengaturan bakal calon komisioner yang akan diloloskan dan segera dijatuhkan dalam tahapan.

"Dikendalikan dari Jakarta oleh kekuatan non penyelenggara, dengan kata lain intervensi Partai Politik (Parpol), dengan nama-nama yang telah diunggulkan dengan paksaan agar harus diloloskan. Sebaliknya sejumlah nama dipastikan harus disingkirkan," kata Aflina, kamis (23/3/2023).

Aflina mempertanyakan kualitas tim seleksi KPU Sulsel. Sebab ia menyatakan terdapat beberapa nama Komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 yang tengah menjalani proses sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner yang tengah menjalani proses sidang kode etik, kata dia, melibatkan komisioner KPU Sulsel dan KPU kabupaten/kota yang diduga terlibat penandatanganan berita acara palsu.

Ia menyebutkan ada esaksian komisioner kabupaten/kota bahwa mengalami intervensi pelanggaran UU oleh sejumlah komisioner KPU Sulsel dan kabupaten/kota untuk melakukan manipulasi data.

"Bahwa penelusuran kami berhasil membuktikan bahwa intervensi sengaja dilakukan, juga intrik dan intimidasi agar berita acara dapat memenuhi harapan komisioner Provinsi Sulsel," kata Aflina.

"Menurut pemikiran kami adalah bentuk ketiadaan sikap integritas, mencederai akal sehat serta meruntuhkan kewibawaan penyelenggara," Aflina menambahkan.

Aflina juga meminta kepada Tim Seleksi Komisioner KPU Sulsel agar memperhatikan rekam jejak calon komisioner KPU Sulsel periode 2023-2028.

Sementara itu Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan menghormati setiap laporan masyarakat terkait calon komisioner KPU Sulsel.

Terkait calon anggota KPU Sulsel yang dilaporkan masyarakat sipil ke DKPP RI, kata dia, belum bisa dipastikan kebenarannya.

Sebab, DKPP belum memeriksa dan memberikan keputusan.

"Laporannya itu belum tentu benar. Kalaupun benar itu masih ada prosesnya. Kalau DKPP sudah mengatakan terlapor itu tersangka dan diputuskan dipengadilan, itu akan kita pertimbangkan," kata Nur Fadhilah.

"Tapi kalau itu masih dalam proses, belum ada putusan, tidak bisa dikatakan itu melanggar," tambahnya.

Nur Fadhilah menegaskan tidak ada calon anggota KPU Sulsel istimewa.

Semua akan diseleksi sesuai dengan kompetensi dan rekam jejaknya.

"Tidak ada istimewa. Kalau melakukan bertentangan, silakan dilaporkan. Kita pertimbangkan untuk diloloskan," ujarnya.

Nur Fadhilah juga meminta kepada masyarakat yang melaporkan agar menyertakan bukti. Sebab, tanpa bukti, kata dia, bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.

Sebelumnya diberitakan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kawal Pemilu 2024 melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Pinrang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan itu secara resmi disampaikan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id, Senin (13/3/2023).

Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan verifikasi partai politik di Sulsel.

Demikian disampaikan salah seorang pengadu Aflina Mustafainah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Alfina Mustafainah bersama dua orang lainnya, Samsang Syamsir dan Abd Rahman mengadukan delapan orang penyelenggara pemilu.

Komisioner yang diadukan yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Fatmawati.

Aflina menduga dengan kuat para komisioner tersebut telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Sulsel.

Ia mengatakan BA yang ditandatangani tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten kota.

"Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU Kabupaten Kota melakukan perubahan BA," kata Alfina.

Selain itu Faisal Amir cs, Koalisi OMS juga mengadukan 4 orang komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni Alamsyah,  Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

Koalisi OMS menduga mereka membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.

"Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu," kata Alfina.

Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel. Kota Makassar, Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang, dan Kota Palopo.

Bukti tersebut juga telah diajukan sebagai barang bukti aduan Pelanggaran KEPP. Koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu.

Tindakan para teradu, kata dia, telah secara terang mencederai integritas pemilu yang semestinya dijaga.

Para teradu, lanjutnya, melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional profesional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan.

Selain itu, koalisi juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.

"Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved