Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone Ditetapkan sebagai Tersangka

Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng juga akan menjalani sidang kode etik karena telah menciderai nama baik institusi Polri.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Konferensi pers terkait kasus pelecehan dua wanita yang dilakukan oknum polisi di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (17/3/2023). Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. 

Pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, AS dan MR tidur berdekatan di Ruangan Perawatan Melati Puskesmas Kahu.

Baca juga: Tiga Sanksi Menanti Oknum Polisi yang Lecehkan 2 Wanita di Bone

Baca juga: Minta Maaf Setelah Videonya Viral, Ketua DPRD Luwu Timur Aripin: Ini Jadi Pembelajaran

Korban MR merasa ada kecoa merayap di kakinya sehingga dia terbangun dan memeriksa, namun ternyata tidak ada.

Usai memeriksa, korban kembali melanjutkan tidurnya.

Sekitar setengah jam berselang, korban kembali merasa seperti ada yang merayap di kakinya.

Korban kembali terbangun karena merasakan ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.

Sehingga saat itulah korban melihat langsung yang bersangkutan (Andi Andri) sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban.

Korban sendiri mengaku sempat menendang oknum polisi tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved