Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Harga Pupuk Subsidi Terbaru di Bone, Benarkah Lebih Mahal?

Ia menjelaskan, biaya tersebut bukan merupakan kenaikan harga pupuk bersubsidi, melainkan ongkos transportasi dan jasa bongkar muat

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Wahdaniar
HARGA PUPUK- Potret penjual pupuk di Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Kamis (4/6/2026). Pupuk Indonesia pastikan penyaluran Pupuk Subsidi di Amali dan Cina Bone sesuai HET.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, berjalan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepastian diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di sejumlah kios pengecer.

Hasil penelusuran bersama pelaku usaha distribusi pupuk menunjukkan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi di kedua kecamatan tersebut.

Pemilik CV Semoga Raya selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) wilayah Kecamatan Cina, Modernasasi, mengatakan seluruh kios resmi menjual pupuk subsidi sesuai aturan.

“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Begitu pula di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, informasi mengenai adanya biaya tambahan dibayarkan petani muncul karena kesepakatan antara petani dan pihak kios terkait pengantaran pupuk hingga ke lokasi lahan pertanian.

Ia menjelaskan, biaya tersebut bukan merupakan kenaikan harga pupuk bersubsidi, melainkan ongkos transportasi dan jasa bongkar muat yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak.

“Biaya tambahan tersebut merupakan ongkos pengantaran agar pupuk yang ditebus dapat diantar langsung ke lahan pertanian oleh pihak kios,” jelasnya.

Modernasasi menegaskan kios resmi yang berada di bawah pengelolaannya juga tidak melakukan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain.

Menurutnya, seluruh transaksi penebusan pupuk subsidi telah terintegrasi melalui sistem digital i-Pubers yang memungkinkan proses distribusi dipantau secara real time.

“Penjualan pupuk bersubsidi di kios kami sudah terkoneksi dengan sistem i-Pubers sehingga seluruh transaksi tercatat dan dapat dipantau. Tidak ada praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar terkait dugaan adanya kios atau pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET maupun mewajibkan petani membeli produk lain sebagai syarat memperoleh pupuk bersubsidi.

Berdasarkan ketentuan terbaru, HET pupuk subsidi jenis Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90 ribu per sak ukuran 50 kilogram.

Sementara pupuk NPK Phonska memiliki HET sebesar Rp1.840 per kilogram atau Rp92 ribu per sak ukuran 50 kilogram.

Untuk pupuk NPK Kakao, HET yang berlaku sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132 ribu per sak ukuran 50 kilogram.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved