Kasus Pelecehan
Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone Ditetapkan sebagai Tersangka
Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng juga akan menjalani sidang kode etik karena telah menciderai nama baik institusi Polri.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) yang lecehkan dua wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman melalui konferensi pers di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Jumat (17/3/2023).
Penetapan Andi Andri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasus ini ditangani serius sesuai perintah dari Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Andri ini mendapat perhatian khusus setelah pemberitaannya viral di dunia maya.
"Kapolres berikan atensi khusus pada kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku juga sudah kami tahan di Mapolres," jelasnya.
Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng juga akan menjalani sidang kode etik karena telah menciderai nama baik institusi Polri.
Sebelumnya, oknum polisi bernama Andi Andri (38) telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehan kepada dua wanita.
Pelecehan terjadi di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua korban saat itu diketahui menginap di Puskesmas Kahu.
Karena suami korban berinisial AS sedang dirawat di Puskesmas Kahu.
Korban lain berinisial MR (45) kebetulan ikut mendampingi AS.
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.