Pemkot Makassar
Dinas PU Makassar Siap Ground Breaking Gedung PKK dan Dekranasda
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersiap melakukan ground breaking untuk memulai pembangunan gedung PKK dan Dekranasda Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersiap melakukan ground breaking memulai pembangunan gedung PKK dan Dekranasda Kota Makassar.
Proyek ini telah berhasil memenangkan kontrak setelah melalui tahapan lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar dengan nilai HPS Rp34,8 miliar dimenangkan PT Bumi Perkasa Sidenreng.
Kepala Bidang Pembangunan Dinas PU Makassar, Hajar Aswad, mengatakan, pembangunan gedung ini akan diground breaking dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu kesediaan Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengingat jadwal Pemkot yang cukup padat," katanya, Rabu (15/3/2023).
Gedung PKK Dekranasda ini akan dibangun empat lantai di atas lahan bekas Gedung Meteorologi di Jalan Thamrin yang telah dibongkar untuk memudahkan proses pembangunan kantor PKK dan Dekranasda tersebut.
Selain berfungsi sebagai tempat berkantor pengurus PKK dan Dekranasda, gedung ini juga akan menjadi pusat UMKM.
"PKK dan Dekranasda akan melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM yang ada di Makassar," ujarnya.
Sebelumnya, gedung ini masuk dalam APBD 2022 dengan alokasi anggaran Rp20 miliar namun gagal tender.
Namun, Detail Engineering Design (DED) gedung ini telah dituntaskan pada 2022 lalu.
"Kini proyek ini siap untuk dilaksanakan," katanya. (*)
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
Wali Kota Munafri Pimpin Rakor TPA, DLH Jadi Lead Sektor |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham: Regulasi Harmonis Ciptakan Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Peringatan Ketua Bunda PAUD Makassar Melinda Aksa: Pelaku Kekerasan Anak Sering dari Orang Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.