Beristri di Manado, WNA Nakal asal Jerman Diamankan Petugas Imigrasi Makassar
WNA asal Jerman itu bakal dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kepala Kantor Beacukai Makassar, Agus Winarto merilis WNA asal Jerman HH di kantornya, Selasa malam.
Namun saat petugas memeriksa HH terungkap bahwa dia telah melewati batas waktu tinggalnya di Indonesia.
Selanjutnya HH dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk diamankan di tempat penampungan sementara sambil menunggu administrasi pemulangan ke negaranya selesai.
Agus menyampaikan, HH melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi.
"Dia (HH) diblacklist, tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dia tidak boleh lagi masuk ke Indonesia sebagai sanksi atas pelanggarannya,"tuturnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Bantuan Rumah di Barombong, Diserahkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Jalin Silaturahmi, Pemkot dan BEM Lintas Kampus Sepakat Jaga Makassar'Ta |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Cerita Sulitnya Evakuasi Korban Pembakaran DPRD Makassar, Jenazah Abay Lewat Jendela |
![]() |
---|
Aktivis Kampus Temui Munafri Arifuddin: Demonstrasi 29 Agustus Bukan Gerakan Idealis Mahasiswa |
![]() |
---|
YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti Ristek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.