Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beristri di Manado, WNA Nakal asal Jerman Diamankan Petugas Imigrasi Makassar

WNA asal Jerman itu bakal dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kepala Kantor Beacukai Makassar, Agus Winarto merilis WNA asal Jerman HH di kantornya, Selasa malam. 

Namun saat petugas memeriksa HH terungkap bahwa dia telah melewati batas waktu tinggalnya di Indonesia.

Selanjutnya HH dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk diamankan di tempat penampungan sementara sambil menunggu administrasi pemulangan ke negaranya selesai. 

Agus menyampaikan, HH melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi.

"Dia (HH) diblacklist, tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dia tidak boleh lagi masuk ke Indonesia sebagai sanksi atas pelanggarannya,"tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved