Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan

8 Pengeroyok Tewaskan Pria di Gowa Disangkakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ajun Komisaris Besar Polisi ini menjelaskan kasus ini ditengarai dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh almarhum Mansur.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/3/2023). Delapan pelaku yang ditangkap terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Kedepalan pelaku ini berasal di Kabupaten Jeneponto. Jadi mereka ada yang kami tangkap ada juga menyerahkan diri," sebutnya.

Kedelapan pelaku yang telah diamankan polisi berinisial EJ (32), TG (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24), KN (28).

Ajun Komisaris Besar Polisi ini menjelaskan kasus ini ditengarai dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh almarhum Mansur. 

Perempuan yang mengaku dilecehkan berinisial RAZ. Ia disebut telah melapor ke 

Pelecehan itu dilakukan mansur di atas rumah nenek RA yang akan melakukan acara takziyah di Desa Parangloe, Gowa, Minggu (5/3/2023) malam.

Tak terima dengan dugaan pelecehan itu, kakak RAZ berinisial EJ dan kawan-kawan (dkk) langsung mendatangi rumah Mansur dan melakukan pengeroyokan.

"Kami juga akan selidiki kebenaran dugaan pelecehan tersebut," katanya.

Akibatnya, Mansur mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia.

Mansur pun ditemukan tak bernyawa di sekitaran sawah yang tak jauh dari rumahnya.

"Jadi kami tekankan agar lima orang pelaku segera menyerahkan diri," bebernya.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved