Penipuan di Pinrang
Penipu Modus Gadai Sawah di Pinrang Ternyata Seorang Guru
Dia tergiur melakukan aksi penipuan dan penggelapan gadai sawah saat diajak oleh rekannya karena mendapat fee setiap bertanda tangan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Identitas pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus gadai sawah inisial W (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap.
Ternyata terduga pelaku W merupakan guru ASN di Kabupaten Pinrang.
Hal itu dikatakan Kanit Tahbang Polres Pinrang, Ipda Kaharuddin Syah saat ditemui Jumat (10/3/2023).
"Terduga pelaku W kesehariannya merupakan guru ASN di Kabupaten Pinrang," katanya.
Dari pengakuan terduga pelaku W, ia juga masih aktif mengajar di sekolah.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku masih aktif mengajar. Kemudian dia tergiur melakukan aksi penipuan dan penggelapan gadai sawah saat diajak oleh rekannya karena mendapat fee setiap bertanda tangan," ujarnya.
Ipda Kaharuddin mengatakan saat melancarkan aksinya tersebut, terduga pelaku W mengaku sebagai Kepala Lingkungan, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
"Hal ini dilakukan terduga pelaku agar korban lebih percaya jika ditawarkan gadai sawah. Karena W mengaku sebagai kepala lingkungan," sebutnya.
Kronologi Terduga Pelaku W Dipolisikan
Ipda Kaharuddin menuturkan, terduga pelaku W tidak hanya mengaku sebagai kepala lingkungan, tapi juga membuat stempel palsu.
"Pelaku W ini berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae untuk meyakinkan korbannya. Ia juga membuat stempel palsu untuk dipakai di surat perjanjian gadai sawah," kata Ipda Kaharuddin
Dikatakan, W dilaporkan oleh warga Parepare yang menjadi korban dengan kerugian puluhan juta.
"Pelaku W ini menelpon korban dan bilang kalau mau gadaikan sawahnya senilai Rp40 juta. Dengan perjanjian bahwa sawah tersebut digadaikan selama 2 kali panen," ucapnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Cilallang Luwu Keluhkan Maraknya Pencurian Jelang Ramadan
Baca juga: 10 Pelajar Kena Razia Satpol PP, Didominasi Siswa SMP
Kaharuddin menuturkan, dalam surat perjanjian tersebut, terduga pelaku W bertanda-tangan selaku pihak pertama atau pemberi gadai sebagai Kepala Lingkungan Sengae yang dikuatkan dengan cap stempel.
Diketahui, cap stempel yang digunakan pun adalah palsu.
Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Rp 40 Juta Modus Gadai Sawah |
![]() |
---|
Oknum Guru di Pinrang Tipu Warga Modus Gadai Sawah Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Oknum Guru ASN Pinrang Nekat Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah |
![]() |
---|
Breaking News: Modus Gadai Sawah, Pria di Pinrang Tipu Warga Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.