Penipuan di Pinrang
Fakta-fakta Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Rp 40 Juta Modus Gadai Sawah
Terduga pelaku W berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Berikut ini fakta-fakta oknum Guru ASN insial W (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan gadai sawah Rp 40 juta.
Terduga pelaku W ditangkap di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Jumat (10/3/2023) dini hari.
Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku W berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku W tidak sendirian dalam melancarkan aksinya.
Ia ditemani dengan dua rekannya berinisial KA dan NA.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan aksi tindak pidana kriminal penipuan dan penggelapan modus gadai sawah ini dengan cara para pelaku membagi tugas atau peran masing-masing.
"Ada yang mengaku sebagai pemilik sawah, sebagai kepala lingkungan dan kemudian ada yang mencari orang yang mau menggadai sawah," jelasnya.
Setelah itu, para pelaku menunjukkan kepada korbannya suatu lokasi sawah yang diakui adalah miliknya.
"Namun, kenyataannya, sawah tersebut bukan milik terduga pelaku, melainkan milik orang lain," ujarnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku W mengakui semua perbuatannya.
"Kepada korban, terduga pelaku W mengaku sebagai kepala lingkungan," ujarnya.
Santiaji menuturkan, hasil gadai sawah yang didapat pelaku yakni Rp 10 juta.
"Selanjutnya, pelaku membagi uang tersebut kepada rekannya KA yang saat ini ditahan di Mapolda Sulsel serta rekannya NA yang juga sementara dalam tahanan Rutan Kelas II B Pinrang dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Berikut ini fakta-fakta penipuan yang dilakukan oknum guru di Pinrang:
1. Ngaku Kepala Lingkungan dan Bikin Stempel Palsu
Terduga pelaku W tidak hanya mengaku sebagai kepala lingkungan, tapi juga membuat stempel palsu.
"Pelaku W ini berpura-pura menjadi Kepala Lingkungan Sengae untuk meyakinkan korbannya. Ia juga membuat stempel palsu untuk dipakai di surat perjanjian gadai sawah," katanya AKBP Santiaji Kartasasmita.
Dikatakan, W dilaporkan oleh warga Parepare yang menjadi korban dengan kerugian puluhan juta.
"Pelaku W ini menelpon korban dan bilang kalau mau gadaikan sawahnya senilai Rp 40 juta. Dengan perjanjian bahwa sawah tersebut digadaikan selama dua kali panen," tuturnya.
Baca juga: Oknum Guru di Pinrang Tipu Warga Modus Gadai Sawah Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba
Baca juga: Harga Beras di Palopo Melonjak Jelang Ramadan, Kualitas Terbaik Rp 14 Ribu per Kg
Kaharuddin menuturkan, dalam surat perjanjian tersebut, terduga pelaku W bertanda-tangan selaku pihak pertama atau pemberi gadai sebagai Kepala Lingkungan Sengae yang dikuatkan dengan cap stempel.
Diketahui, cap stempel yang digunakan pun adalah palsu.
"Berselang sekitar tiga bulan usai menyetujui gadai sawah tersebut, korban menghubungi W untuk menanyakan hasil sawah. Namun, nomor HP W tidak aktif," ujarnya.
Dari situ, korban pun curiga kepada W dan mendatangi langsung Kantor Desa Mattiro Ade untuk menanyakan lokasi sawah yang digadaikan terduga pelaku W.
"Saat itu, salah satu staff kantor desa menyampaikan bahwa lokasi sawah yang ditunjuk oleh terduga pelaku W bukanlah miliknya. Melainkan milik orang lain dan juga staff kantor desa tersebut menyampaikan bahwa W bukanlah Kepala Lingkungan Sengae," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pinrang.
"Untuk sementara ini, kami masih menggali pengakuan terduga pelaku W, siapa saja yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan gadai sawah ini," imbuhnya.
2. Terlilit Utang Rp 30 Juta
Terduga pelaku W saat diinterogasi oleh penyidik mengaku awalnya ditawari perempuan KA.
Ia mengaku nekat mengambil tawaran rekan perempuan inisial KA karena sedang terlilit utang.
"Saya punya utang Rp 30 juta, jadi saya nekat ambil tawaran Ibu KA," kata terduga pelaku W.
Dikatakan, awalnya KA menawari W untuk berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae.
"Dia minta ke saya untuk tanda tangan di surat perjanjian sebagai kepala lingkungan untuk meyakinkan korban," ujar AKBP Santiaji Kartasasmita
"Awalnya minta tolong cuma dua berkas yang mau ditanda tangani. Tapi, ternyata lebih dari itu," sebutnya.
Dari hasil terduga pelaku W berpura-pura menjadi kepala lingkungan, ia mendapat imbalan uang Rp 3 juta atau lebih.
"Satu berkas yang saya tandatangani itu saya bisa dapat imbalan Rp 3 juta atau lebih," sebutnya.
Dia menuturkan, imbalan yang diterima dengan berpura-pura menjadi kepala lingkungan itulah yang dibayarkan untuk melunasi utangnya.
"Dari hasilnya itu, saya bisa lunasi utang saya Rp 30 juta itu," imbuhnya.
3. Pernah Ditahan Kasus Narkoba
Oknum guru ASN inisial W (45) yang lakukan penipuan dan penggelapan modus gadai sawah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata pernah ditahan atas kasus narkotika.
Hal itu dikatakan Kanit Resmob Polres Pinrang, Aiptu Syahrir, Jumat (10/3/2023).
"Terduga pelaku W ini pernah terlibat kasus kriminal narkotika dengan masa tahanan hampir satu tahun," kata Aiptu Syahrir.
Dikatakan, terduga pelaku W kembali terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai sawah yang merugikan korban Rp 40 juta.
"Terduga pelaku W kembali diamankan atas dasar laporan warga Kota Parepare inisial SA (53) yang mengaku dirugikan Rp 40 juta untuk biaya gadai sawah seluas 50 are di wilayah Pinrang," tuturnya.(*)
Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Guru di Pinrang Tipu Warga Modus Gadai Sawah Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Oknum Guru ASN Pinrang Nekat Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah |
![]() |
---|
Penipu Modus Gadai Sawah di Pinrang Ternyata Seorang Guru |
![]() |
---|
Breaking News: Modus Gadai Sawah, Pria di Pinrang Tipu Warga Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.