Opini Tribun Timur
Remaja Mendadak Nikah, Ada Apa?
Belum lepas sorotan publik terkait tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Oleh: Tolawati Ummu Athiyah
Pemerhati Masalah Sosial Makassar
Belum lepas sorotan publik terkait tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Muncul lagi kasus perkawinan anak yang menghebohkan platform media sosial.
Dilansir dari liputan6.com, pernikahan dini dilakoni oleh mempelai laki-laki berinisial DK (12) dengan remaja perempuan berinisial SR (16) yang berlangsung pada Senin (20/2/2023) lalu.
Pasangan ini merupakan warga Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengatakan, keduanya dinikahkan karena ketahuan sedang asyik berduaan di tengah-tengah kebun.
Oleh orangtua kedua belah pihak, menikahkan keduanya dianggap sebagai solusi.
Selain itu, sejoli yang masih di bawah umur itu dinikahkan tanpa melalui mekanisme resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng.
Menurut Meisye, orangtua DK dan SL tidak menempuh hal tersebut karena yakin anak mereka tidak akan diberikan dispensasi(liputan6.com, 22/02/23).
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengungkapkan ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi di Indonesia, salah satunya Sulawesi Selatan.
Dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80 persen karena hamil di luar nikah.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun.
Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun(SINDOnews.com, 23/01/23).
Salah Asuhan Liberalisme
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tolawati-Ummu-Athiyah-Pemerhati-Masalah-Sosial-Makassar.jpg)