Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Remaja Mendadak Nikah, Ada Apa?

Belum lepas sorotan publik terkait tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Editor: Sudirman
Tolawati Ummu Athiyah
Tolawati Ummu Athiyah Pemerhati Masalah Sosial Makassar 

Islam bukan sekadar agama tapi juga sebuah sistem kehidupan yang sempurna dan pasti mampu menyelesaikan setiap problem manusia, karena ia berasal dari tuhan pencipta manusia, Allah SWT.

Sistem Islam akan terwujud sempurna jika aturannya diterapkan secara menyeluruh oleh negara.

Islam pun akan mewujudkan solusi permasalahan perkawinan anak dengan memperhatikan seluruh aspek yang melingkupinya.

Pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja.

Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah.

Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah.

Selain itu, kurikulum pendidikan Islam juga membekali anak didik dengan keterampilan yang membuat mereka siap mengemban taklif, termasuk tanggung jawab dalam
rumah tangga.

Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat (berdua-duaan), campur baur laki-laki dan perempuan tanpa kepentingan yang dibenarkan syara, serta aktivitas berpotensi mendekati zina. Juga mewajibkan menutup aurat dan menjaga pandangan.

Dengan minimnya interaksi antara pria dan wanita maka meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya. Menikah usia muda bukanlah perkara terlarang dalam Islam, hukumnya boleh.

Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.

Ketiga, negara akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya.

Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam. Selain itu, negara akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.

Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan remaja yang terpaksa nikah dini akibat pergaulan bebas. Wallahu a’lam.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved