Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Pengeroyokan Dilaporkan Balik jadi Tersangka Dikenakan Pasal 351 KUHP

Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Rappocini dan menetapkan enam orang tersangka. Lima diantaranya adalah pelaku pengeroyok Ridha Tamrin.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ridha Tahir korban pengeroyokan mendatangi kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum, di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban pengeroyokan yang dilaporkan balik jadi tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.

Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Rappocini dan menetapkan enam orang tersangka.

Lima diantaranya adalah pelaku pengeroyok Ridha Tamrin.

Hal ini dibenarkan oleh, Advocat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa saat menerima laporan Ridha Tamrin di kantor LBH Makassar, Senin (6/3/2023).

"Kalau dia (korban) sebagai pelaku inikan dikenakan pasal 351 atau penganiayaan ringan," katanya.

Pasal 351 KUHP berbunyi, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sementara lima pelaku lain dijerat pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP ayat 1 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Dalam konteks ini diakan korban tapi juga ternyata disisi lain ada laporan polisi kepada dia yang melakukan penganiayaan ringan yang menempatkan korban menjadi pelaku," jelas Abdul Azis.

Pengeroyokan tersebut terjadi di dua tempat berbeda yang masih berada di area Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Ditetapkan Ridha menjadi pelaku terkesan aneh.

Diwaktu yang sama dia menjadi korban dan pelaku penganiayaan.

Menurut Abdul Azis, kemungkinan pemohon tidak melakukan aniaya namun membela diri.

Kemudian dia menduga ada indikasi kesalahan prosedur dari pihak kepolisian.

"Yang jelasnya diakan korban kekerasan banyak orang, kalau misalnya dia juga jadi pelaku penganiayaan ini agak aneh begitu. Bisa jadi juga konteksnya itu membela diri," ujarnya.

"Kami akan mendampingi korban ini karena kami melihat mungkin saja ada indikasi kesalahan prosedur yang menimpa pemohon," tambah Abdul Azis.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved