Kasus Korupsi
Fakta Baru Sidang Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Ada Camat Belum Kembalikan Kerugian Negara
Dalam persidangan terungkap fakta terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Jadi berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 90,48 juta," ujarnya.
Sementara untuk Kecamatan Wajo yaitu Eks Camat Wajo di tahun 2018 dan 2019 Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub Kota Makassar, kata Awie, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.
Dalam fakta persidangan eks camat Wajo tersebut, bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada negara.
Dimana berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di Kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp 22,8 juta.
Berdasarkan kesimpulan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel itu sudah sangat jelas keterlibatan camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020.
Mereka telah melakukan perbuatan menyimpang sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.
"Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya perbuatan mereka sudah ada," ungkap Awie.
Baca juga: Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel
Baca juga: Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah
"Karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat -camat tersebut melakun pengembalian pada saat rangka penyidikan," tuturnya.
Awie menerangkan, UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut," katanya.
"Karena telah mengembalikan keuangan negara pada penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang sudah masuk tahap penyidikan," bebernya.
Apalagi, masih ada beberapa kecamatan yang hasil dari pengembalian kurugian negara terdapat kekurangan pengembaliannya.
"Harapan kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Oprasional BKO," imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus rasua itu menyeret mantan Kepala Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Bukan hanya Abdul Rahim, mantan Kasat Pol PP Makassar dan juga Kadishub Makassar Imam Hud juga terseret dalam kasus tersebut.(*)
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.