Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Fakta Baru Sidang Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Ada Camat Belum Kembalikan Kerugian Negara

Dalam persidangan terungkap fakta terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kuasa Hukum terdakwa Abd Rahim, Muh Syahban Munawir (tengah), saat sidang korupsi Honorarium Satpol PP Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (3/3/2023). Dalam persidangan terungkap fakta terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar. 

"Jadi berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 90,48 juta," ujarnya.

Sementara untuk Kecamatan Wajo yaitu Eks Camat Wajo di tahun 2018 dan 2019 Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub Kota Makassar, kata Awie, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.

Dalam fakta persidangan eks camat Wajo tersebut, bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada negara.

Dimana berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di Kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp 22,8 juta.

Berdasarkan kesimpulan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel itu sudah sangat jelas keterlibatan camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020. 

Mereka telah melakukan perbuatan menyimpang sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.

"Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya perbuatan mereka sudah ada," ungkap Awie.

Baca juga: Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel

Baca juga: Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah

"Karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat -camat tersebut melakun pengembalian pada saat rangka penyidikan," tuturnya.

Awie menerangkan, UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

 "Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut," katanya.

"Karena telah mengembalikan keuangan negara pada penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang sudah masuk tahap penyidikan," bebernya.

Apalagi, masih ada beberapa kecamatan yang hasil dari pengembalian kurugian negara terdapat kekurangan pengembaliannya.

"Harapan kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Oprasional BKO," imbuhnya.

Sekadar diketahui, kasus rasua itu menyeret mantan Kepala Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim. 

Bukan hanya Abdul Rahim, mantan Kasat Pol PP Makassar dan juga Kadishub Makassar Imam Hud juga terseret dalam kasus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved