Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Warga Makassar Gugat Travel karena Batal Berangkat Haji Plus Bareng Suami

Seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, menggugat perusahaan travel setelah batal menunaikan ibadah haji bersama sang suami.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Ratna Amir dan pengacaranya Baso Faisal yang menggugat jasa travel karena batal berangkat haji saat ditemui ditemui di salah satu kafe, Jl Bontolempangan, Makassar, Kamis (2/3/2023) siang 

Sidang pertama hadir pegawai travel. Padahal aturannya, GS itu kata Ratna tidak boleh dihadiri kalau bukan pemilik travel dan hakim pun menolak.

"Sidang kedua tidak hadir lagi. Nanti sidang ketiga ada yang hadir. Itu cuma pengacara dan ditolak oleh hakim," ucapnya.

"Harus direktur yang hadir. Hari ini sidang keempat agendanya pembuktian berkas yang ada, " jelas Ratna.

Ratna menerangkan, saat sidang keempat orang Travel datang bernama Hidayarni.

Dia datang mengaku sebagai direktur dengan membawa akte pendirian perusahaan.

Tapi di akte itu NIK-nya berbeda. Alasannya dia tidak bawa aslinya. Niknya berubah karena KTP Lama.

"NIK kan tidak pernah berubah, beberapa kali saya bawa somasi itu, Hidayarni yang terima. Saya tanya mana direkturmu, dia bilang di Jakarta," kata Ratna. 

"Nah sekarang dia datang sebagai direktur. Pernah juga ditanya hakim kamu siapa, dia bilang staff. Itu saat sidang pertama," terangnya.

Ratna menilai kejanggalannya itu. Akhirnya tidak diterima. Hidayarni juga bilang sakit jadi sering tidak datang. Hakim pun kata Ratna, Hidayarni harus punya rekam medik kalau tidak datang.

"Saya bilang ada tiga direktur. Kalau sakit satu, bisa digantikan sama yang dua. Ini menurut saya rekayasa supaya tidak hadirkan direktur, " terangnya.

Sementara itu, Pengacara Ratna Amir, Baso Faisal menilai, permasalahan hukumnya di sini, dimana tergugat PT Muzafir Muntaz di bawah nauangan Travel Konsorsium La Ilaha Illallah pernah melakukan wanprestasi.

Dikarenakan telah melakukan perjanjian haji plus dengan kliennya pada 2019. Kemudian dijanji mendapatkan kursi (diberangkatkan) 2021, tapi belum kunjung terealisasi. 

"Disitulah kemudian wanprestasi. Kemudian dari situ klien kami disarankan untuk mengundurkan diri supaya terjadi pengembalian," ucap Baso Faisal.

"Kemudian dijanji uang kembali secara bertahap sampai Rp 170 juta. Tapi sampai sekarang masih ada Rp 70 juta belum dikembalikan," tuturnya.

Pihak travel yang coba dikonfirmasi wartawan ihwal permasalahan itu, belum memberikan keterangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved