Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Warga Makassar Gugat Travel karena Batal Berangkat Haji Plus Bareng Suami

Seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, menggugat perusahaan travel setelah batal menunaikan ibadah haji bersama sang suami.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Ratna Amir dan pengacaranya Baso Faisal yang menggugat jasa travel karena batal berangkat haji saat ditemui ditemui di salah satu kafe, Jl Bontolempangan, Makassar, Kamis (2/3/2023) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, menggugat perusahaan travel setelah batal menunaikan ibadah haji bersama sang suami.

Ialah Ratna Amir (54) warga Perumahan Hartaco Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Ia menggugat Travel Muzafir Mumtaz yang bernaung di bawah Konsorsium Travel La Ilaha Illallah.

Ratna menjelaskan awalnya ia punya teman di travel tersebut  sebagai staf bernama ibu Rosalinda.

Ratna bersama sang suami pun terpikat mendaftarkan diri travel itu untuk haji plus, karena ia menganggap ada temannya.

"Saya sempat tanyakan apakah travel ini bagus. Katanya bagus. Saya pikir juga teman kan, jadi ada yang mengawasi dana kami di dalam," kata Ratna saat ditemui disalah satu kafe, Jl Bontolempangan, Makassar, Kamis (2/3/2023) siang.

Ratna lalu menyetor dana tanda jadi sebesar Rp 50 juta, pada 12 Desember 2019.

Kemudian menyetor lagi Rp 50 juta tanggal 23 Desember 2019.

Namun kata Ratna, Rosalinda bilang belum dapat porsi jika belum masuk 50 persen dari total Rp 340 juta.

"Biaya haji plus kan 170 per orang, disuruh lah kami membayar lagi Rp 70 juta untuk 50 persen. Jadi saya setor ke rekening Rosalinda. Formulir tidak ada, karena kan teman jadi saya percaya," ujar Ratna.

Memasuk tahun 2020, Pandemi Covid-19 tengah melanda sejumlah kota di dunia termasuk Makassar.

Atas kondisi itu, Ratna dan sang suami maklum belum dapat diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

Kemudian tahun 2021, Ratna tanyakan kembali nomor porsinya. Namun tidak kunjung mendapat kejelasan.

Padahal Departemen Agama (Depag) waktu itu, kata Ratna sudah memberangkatkan haji.

Disitulah Ratna mulai mengaku curiga dan ragu atas jasa travel yang ditempatinya menyetor dana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved