Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Makassar Inventarisir 4 Kendala saat Coklit, Progres Kini Capai 57,64 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan rapat koordinasi mengevaluasi kerja panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU MAKASSAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan rapat koordinasi evaluasi dan pelaporan pantarlih di tingkat PPK dan PPS se-Kota Makassar di Hotel Royal Bay Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan rapat koordinasi mengevaluasi kerja panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Rapat tersebut dilakukan bersama Panitia Penyelenggara Panitia Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, progres pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pantarlih KPU kota Makassar sudah melebihi 50 persen.

"Hari ini sudah mencapai 57,64 persen atau 610.803," kata Endang, Kamis (2/3/2023).

Endang Sari juga memaparkan hasil rapat koordinasi evaluasi bersama pantarlih. Mereka menginventarisir kendala yang dihadapi pantarlih di lapangan.

Baca juga: Cerita Unik Junaedi Pantarlih di Jeneponto, Kerap Disangka Pendata Penerima Bantuan

Endang menyebutkan ada empat kendala yang ditemukan.

Pertama adalah banyak warga memiliki alamat KTP kurang jelas. Hanya ada kelurahan tercantum sehingga pantarlih tidak bisa menemukan pemilih yang ingin didata.

Kedua, adanya pemekaran kelurahan sehingga data DP4 yang turun tidak sesuai dengan data faktual di lapangan.

Ketiga beberapa warga di kompleks perumahan elit masih sulit untuk ditemui karena ketatnya security system di perumahan tersebut.

"Hasil restrukturisasi TPS masih belum akurat memposisikan lokasi coklit pemilih," kata Endang Sari, Kamis (2/3/2023).

Pada rapat koordinasi evaluasi kerja pantarlih itu, KPU juga menekankan pentingnya menjaga hak politik pemilih.

Caranya dengan memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat untuk dipastikan masuk dalam daftar pemilih yang akan disusun nantinya.

Begitu pula terhadap pemilih disabilitas untuk dipastikan pendataannya.

"Sehingga kami juga bisa melahirkan data pemilih disabilitas yang akurat," kata Endang.

Selain itu, KPU juga menekankan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai tahapan awal pemilu sangat penting.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved