Korupsi Pemeliharaan Jalan
Kejari Soppeng Periksa 23 Saksi Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel
Usai penggeledahan yang dilakukan Kejari Soppeng di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga, satu orang saksi inisial AR berubah status menjadi tersangka.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
"Itu semua untuk memudahkan proses lebih lanjut," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/2/2023).
Tim penyidik Kejari Soppeng dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan.
Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen disita oleh penyidik sebagai alat bukti.
Baca juga: Kejari Soppeng Geledah Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Kasus Apa?
Baca juga: Breaking News: Awalnya Jadi Saksi, Pejabat UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel Jadi Tersangka
Ridwan mengatakan, penggeladahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledaan dari Kejari Soppeng.
"Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng," kata Ridwan.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor tersebut.
"Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018," ucapnya.(*)
Fakta Baru Tersangka Korupsi di Soppeng Meninggal Setelah 5 Hari Ditahan Kejari, Jaksa Susun Rencana |
![]() |
---|
Bertambah Lagi, Kini Sudah Ada 2 Tersangka Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel |
![]() |
---|
Jaksa: Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel Terendus Sejak 2020 |
![]() |
---|
Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel |
![]() |
---|
Breaking News: Awalnya Jadi Saksi, Pejabat UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.