Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pemeliharaan Jalan

Breaking News: Awalnya Jadi Saksi, Pejabat UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel Jadi Tersangka

Sehari sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kejari Soppeng saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023). Kejari telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel. 

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Tersangka berinisial AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

AR sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Diubah statusnya jadi tersangka karena ditemukan perbuatannya melawan hukum.

Penetapan AR sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan nomor B-222/P.4.20.4/Fd.1/02/2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan, mengatakan tersangka AR telah ditahan dengan mempertimbangkan syarat subjektivitas dan objektivitas.

"Itu semua untuk memudahkan proses lebih lanjut," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/2/2023).

Tim penyidik Kejari Soppeng dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan.

Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen disita oleh penyidik sebagai alat bukti.

Baca juga: Kejari Soppeng Geledah Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Kasus Apa?

Baca juga: Tanggapan Kadis Pertanian Bulukumba Usai Kantornya Digeledah Kejari atas Dugaan Korupsi UPPO

Ridwan mengatakan, penggeladahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledaan dari Kejari Soppeng.  

"Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor tersebut.

"Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved