Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kejari Soppeng Periksa 23 Saksi Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel

Usai penggeledahan yang dilakukan Kejari Soppeng di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga, satu orang saksi inisial AR berubah status menjadi tersangka.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kejari Soppeng geledah Kantor UPT Wilayah V Dinas Bine Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (27/2/2023). Kejari Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel. 

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Usai penggeledahan, satu orang saksi inisial AR berubah status menjadi tersangka.

AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

AR dijadikan tersangka karena terbukti melawan hukum.

Usai AR ditetapkan tersangka, Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi lain.

Disebutkan Musdar, saat ini ada 23 saksi diperiksa Kejari Soppeng.

Puluhan saksi itu terdiri dari rekanan, bendahara dan lainnya.

"Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi. Total sekitar 23 orang," kata Musdar ke Tribun Timur, Rabu (1/2/2023).

Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Kejari Soppeng tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Tersangka berinisial AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

AR sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Diubah statusnya jadi tersangka karena ditemukan perbuatannya melawan hukum.

Penetapan AR sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan nomor B-222/P.4.20.4/Fd.1/02/2023.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Bulukumba Terkait Kasus Dugaan Korupsi UPPO

Baca juga: Kades Donri-donri Soppeng Dua Kali Jalani Proses Peradilan, Sempat Divonis Tak Bersalah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan, mengatakan tersangka AR telah ditahan dengan mempertimbangkan syarat subjektivitas dan objektivitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved