Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tentang Perempuan Syarifah Keturunan Langsung Nabi Muhammad SAW, Hanya Boleh Nikah dengan Sayyid

Syarif atau syarifah untuk perempuan sendiri adalah keturunan Nabi Muhammad dari jalur Hasan.

Editor: Ina Maharani
istIMEWA
Ilustrasi menikah. 

Selain itu, bisa juga misalnya seorang suami bekerja sebagai direktur perusahaan dan istrinya hanya ibu rumah tangga saja.

Di antara imam 4 madzhab, hanya imam Malik saja yang kemudian tidak memasukan nasab ke dalam aspek kufu’. Sementara itu, Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Hambali memasukkan nasab ke dalam suatu aspek kufu.

Keistimewaan Ahlul Bait

DIlansir gramedia.com Keutamaan Syarifah ini juga terkait dengan keturunan Rasulullah SAW yang kemudian disebut sebagai Ahlul Bait. Keturunan beliau sudah selayaknya mendapat penghormatan serta rasa cinta seperti yang beliau terima.

Sebagaimana anjuran dari Abu Bakar Ash-Shiddiq yang kemudian mengatakan: “Cintailah Muhammad melalui cinta kepada para keturunannya (Ahlul Bait).”

Di dalam Islam, Allah SWT dan Rasul-Nya telah mewajibkan seorang muslim untuk hormat dan cinta kepada Ahlul Bait. Perintah tentang Ahlul Bait ini dijelaskan juga sebagai salah satu dari dua hal yang mesti dipegang teguh oleh para umat Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda: “Aku tinggalkan dua perkara yang sangat berharga kepada kalian. Yang pertama ialah Kitab Allah, yang kedua adalah Ahlul Bait-ku.” (HR Muslim)

Meski dalam riwayat Hakim disebutkan ‘Yang kedua adalah sunnahku’, tetapi riwayat Imam Muslim ini kemudian diakui oleh semua ulama karena lebih kuat dalam periwayatannya. Bahkan, dalam Al-Quran juga terdapat perintah untuk mencintai Ahlul Bait pada surat Asy-Syura ayat 23

قُلْ لَّآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا اِلَّا الْمَوَدَّةَ فِى الْقُرْبٰىۗ

(Qul lā asalokum ‘alaihi ajran illal-mawaddata fil-qurbā)

Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad): Aku tak meminta upah kepada kalian kecuali rasa cinta kepada kerabatku,”

Dalam tafsir, disebutkan bahwa yang dimaksud kerabat ialah Ahlul Bait. Hal ini karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT, tentunya ayat ini kemudian harus diketahui oleh para kaum muslim.

Pada dasarnya, ayat-ayat Al-Quran yang kemudian menyebutkan keutamaan dan kemuliaan ahlul bait secara umum adalah dalil yang mendasari pelaksanaan kafa’ah dalam pernikahan Syarifah.

Namun, terdapat keistimewaan lain yang dimiliki Ahlul Bait dan menjadi keutamaan Syarifah.

Sebab, Ahlul Bait secara kodrati serta fitrahnya telah mempunyai keutamaan karena hubungan darah serta keturunan dengan manusia pilihan Allah SWT, yaitu Nabi Muhammad SAW.

Hubungan biologis ini merupakan kenyataan yang tidak bisa disangkal serta tidak mungkin dapat diimbangi oleh orang lain.

Selain itu, hal Ini juga diperkuat dengan adanya keterangan dari Allah SWT dalam Al-Quran pada surat Al-Ahzab ayat 33:

إنّما يريد الله ليذهب عنكم الرّجس اهل البيت ويطهّركم تطهيرا

(… Innamā yurīdullāhu liyuż-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā) yang artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah bermaksud hendak menghilangkan dosa darimu, hai ahlu al-bait serta membersihkan kamu dengan sebersih-bersihnya.”

Meski ada keutamaan Syarifah sebagai Ahlul Bait, tetapi Rasulullah SAW juga tetap memberi dorongan kepada mereka agar memperbesar ketaqwaan kepada Allah SWT. Janganlah sampai hanya mengandalkan hubungannya dengan beliau.

Hal ini karena hubungan mulia yang tidak disertai dengan amal saleh, maka tidak akan membawa mereka kepada martabat yang tinggi di sisi Allah SWT.

Garis Ayah

Titik temu Islam serta budaya lokal nusantara kemudian menjelaskan bahwa syarif dan syarifah adalah sebutan gelar yang diperoleh melalui garis ayah.

Dikarenakan syarif serta syarifah merupakan garis keturunan langsung Rasulullah, maka kemudian mereka harus mempertahankan nasab ataupun garis keturunan tersebut.

Anak dari syarif yang menikahi perempuan non-sayyid kemudian tetap dapat menyandang gelar syarif ataupun syarifah.

Namun, sebaliknya, anak dari syarifah yang menikahi laki-laki non-sayyid kemudian tidak berhak menggunakan gelar syarif atau syarifah.

Dikutip dari jurnal Hukum Pernikahan Syarifah dengan Laki-laki Non Sayyid oleh Nurul Fatah, pernikahan di antara sesama gelar syarif ini disebut juga dengan sistem patrilineal.

Sistem ini juga bertujuan untuk melestarikan serta menentukan nasab seseorang. Dengan sistem inilah yang kemudian menuntut para wanita syarifah untuk menikah dengan orang-orang yang se-kufu’ atau sepadan dengan mereka.

Jika terjadi pernikahan Syarifah dengan non-sayyid, maka risikonya adalah terputusnya keturunan Rasulullah.

Lalu, wanita ini dianggap telah melanggar apa yang telah ditetapkan Rasulullah dalam hadistnya.

Dikutip dari Jurnal Pernikahan Syarif dengan Laki-Laki Non-sayyid karya Muhammad Zainuddin, ketetapan ini kemudian dibahas dalam hadits dari Siti Fatimah Az Zahra.

Ketika Umar Bin Khattab meminang putrinya, Umar ra berkata, yaitu “Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Semua sebab serta nasab akan terputus pada hari kiamat kecuali sebab ku serta nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya, akan bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fatimah, akulah ayah mereka serta kepadaku mereka bernasab. Kemudian, Umar berkata: Aku ialah sahabat beliau, setara dengan hidup bersama Ummu Kultsum aku ingin memperoleh hubungan sebab serta nasab dengan beliau (Rasulullah).” (HR. Al-Baihaqi dan Imam Thabrani)

Meski demikian, para ulama salaf kemudian menjelaskan bahwa wanita syarifahtetap sah menikah dengan laki-laki non-sayyid jika walinya menyetujui dan memberikan ridhonya.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asyari ra, Rasulullah SAW yang bersabda, “Tidak ada pernikahan yang dianggap sah kecuali kepada pernikahan yang dihadiri oleh walinya.” (HR. Ibnu Majah)

Penutup

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa Syarifah harus menikah dengan laki-laki Sayyid demi mempertahankan keturunan Rasulullah SAW.

SUmber: Memahami Pengertian Syarifah Beserta Pandangan Ulama Tentang Syarifah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved