Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tentang Perempuan Syarifah Keturunan Langsung Nabi Muhammad SAW, Hanya Boleh Nikah dengan Sayyid

Syarif atau syarifah untuk perempuan sendiri adalah keturunan Nabi Muhammad dari jalur Hasan.

Editor: Ina Maharani
istIMEWA
Ilustrasi menikah. 

Ulama yang Tidak Setuju

Ulama yang tidak setuju dengan keutamaan Syarifah di antaranya adalah Syeikh Sufyan Ats Saury, Syeikh Al-hasan Al Bishry serta salah satu ulama madzhab Hanafi yaitu Syeikh Al Karakhy.

Dalil yang digunakan ialah semua hamba Allah SWT adalah sama, baik itu mereka yang Arab dengan non Arab, kaya ataupun miskin, semua sama di mata Allah SWT.

Adapun yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Contoh lainnya adalah pada pernikahan Bilal Bin Rabah RA dengan perempuan Anshar.

Pernikahan ini sendiri merupakan perintah dari Rasulullah SAW. Jika kufu’ merupakan syarat sah nikah ataupun standar kesepadanan, tentu Rasulullah SAW kemudian tidak menyuruhnya.

Ulama yang Setuju

Para imam 4 Madzhab yakni Al Hanafi, Al Maliki, As-Syafi’I dan Al Hambali kemudian mengatakan bahwa kufu’ memang bukan syarat sah pernikahan.

Artinya, pernikahan tetap sah tanpa adanya kufu’. Mereka juga kemudian memasukkan kufu’ pada syarat luzum, artinya pernikahan bisa dituntut fasakholeh walinya jika seorang suami di kemudian hari dinilai cacat akibat tidak kufu’.

Para imam madzhab ini juga mengatakan bahwa tujuan dari kufu’ adalah untuk menjaga kelanggengan, kemaslahatan, serta kebahagiaan hubungan rumah tangga suami istri.

Beberapa alasan lainnya adalah hadis Aisyah RA yang berisi tentang anjuran bagi para wali untuk menikahkan anak perempuannya dengan pria yang sepadan.

Dilakukannya hal ini agar kelak bisa mendapatkan keturunan yang baik.

Terdapat pula hadits Abi Hatim Al Muzanny RA mengenai perintah bagi wali untuk menikahkan anak perempuannya dengan pria yang baik agama serta akhlaknya.

Dan para imam madzhab ini juga beralasan bahwa kufu’ merupakan hal yang sangat rasional serta wajar ada dalam pernikahan.

Para ulama yang setuju dengan adanya kufu’ ini kemudian hanya membatasi untuk perempuan saja.

Hal ini karena mereka beranggapan bahwa tidak ada masalahnya apabila istrinya lebih rendah darinya, misalnya saja dari aspek strata sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved