Pantarlih
Penyebab Bawaslu Luwu Tegur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan, ada Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan prosedur seperti lampiran Surat Keputusan
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menegur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Anggota Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan, ada Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan prosedur seperti lampiran Surat Keputusan (SK).
"Kami menemukan adanya Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan SK, jadi kita langsung berikan saran perbaikan," ujar Asriani Baharuddin, Rabu (22/2/2023).
Bawaslu menegur Pantarlih dikarenakan tidak memasangkan striker setelah melakukan pencocokan data pemilih.
Bawaslu Luwu juga melakukan pengawasan uji petik untuk mengawasi kinerja Pantarlih.
Uji Petik dilakukan Bawaslu ditingkat kecamatan serta desa hingga tanggal 14 Maret 2023.
"Uji Petik menguji proses coklit dilakukan oleh Pantarlih yang tidak diawasi PKD sebelumnya," jelasnya kepada Tribunluwu.com, Rabu (22/2/2023).
Asriani menambahkan, pihaknya mengedepankan prinsip pencegahan kepada Pantarlih yang menjalankan Coklit.
"Sejauh ini proses pengawasan yang didapatkan oleh Bawaslu di lapangan langsung diberikan saran perbaikan secara lisan jika mendapatkan ketidak sesuaian prosedur," ujarnya.
Apa Itu Pantarlih?
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).
Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, berikut adalah tugas Pantarlih.
1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2 meliputi:
1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Lebih lanjut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat
3, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.