Pantarlih
Penyebab Bawaslu Luwu Tegur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan, ada Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan prosedur seperti lampiran Surat Keputusan
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2 meliputi:
1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Lebih lanjut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat
3, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.