Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Galian C

Polisi Tutup 14 Tambang Galian C di Enrekang Lantaran Izin Aktivitas Sudah Kadaluwarsa

Sedikitnya terdapat 14 perusahaan tambang yang dianggap ilegal lantaran izin aktivitasnya sudah kadaluwarsa.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi tambang galian C. Polisi melakukan penutupan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran izin aktivitas sudah kadaluwarsa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma melakukan penutupan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sedikitnya terdapat 14 perusahaan tambang yang dianggap ilegal lantaran izin aktivitasnya sudah kadaluwarsa.

"Sementara ditertibkan, karena kami menemukan beberapa izin tambang di Kabupaten Enrekang sudah tidak berlaku lagi atau alias kadaluarsa," tegas Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/2/2023).

Mantan kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel yang belum genap dua bulan menjabat sebagai kapolres Enrekang ini menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab memberhentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah Bumi Massenrempulu.

Bahkan, pihaknya sudah memanggil semua pemilik perusahaan tambang untuk diperiksa kelengkapan administrasinya.

"Jika mereka sudah memperbarui dan patuhi semua izin, silahkan jalan aktivitasnya," ungkapnya.

Diapun tak segan-segan memberberhentikan secara paksa jika ada aktivitas tambang tanpa memiliki izin. Apalagi melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat dukung usaha-usaha masyarakat yang penting itu harus legal. Tetapi kalau tidak ada izinnya, tentu itu melanggar hukum dan tidak ada toleransi sedikit pun," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik perusahaan tambang bernama Angko mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca juga: DPRD Ungkap Banyak Tambang di Kabupaten Barru Melanggar Titik Koordinat

Baca juga: Polres Luwu Cek Lokasi Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Suso yang Ditutup

Menurutnya, akibat diberhentikan semua aktivitas tambang di wilayah Enrekang, membuat ekonomi masyarakat terhambat atau lumpuh.

Sebab, dominan masyarakat sangat membutuhkan material dari tambang tersebut. Sehingga masyarakat yang membangun rumah permanen, kesulitan mencari bahan seperti pasir dan batu.

"Saya juga heran padahal selama ini aman saja. Jadi dampaknya ke supir-sopir truk, mereka tidak bekerja lagi. Ditambah masyarakat yang sementara bangun rumah kesulitan mencari pasir dan bahan-bahan baku lainnya," keluhannya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved