Tambang Galian C
Warga Desa Tawaroe Desak Polisi dan Dinas Terkait Tindak Pelaku Tambang Galian C
Warga Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan aktivitas tambang galian C.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Warga Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan aktivitas tambang galian C di desa tersebut.
Pasalnya, aktivitas tambang galian C telah meresahkan dan berdampak ke masyarakat.
Warga, Basri mengatakan tanah di sepanjang Sungai Walanae mulai longsor.
"Terdapat masjid yang terancam longsor. Begitu pula dengan pekuburan masyarakat setempat. Sudah ada jasad yang jatuh ke sungai," katanya, Selasa (8/9/2020).
Tak hanya itu, pemukiman warga juga terancam. Aktivitas tambang membuat erosi, sehingga sungai semakin terkikis. Akibatnya rumah warga juga terancam.
Warga pun meminta agar dinas terkait dan pihak kepolisian menindak para pelaku tambang.
"Polisi dan instansi terkait bisa menindak tegas para penambang karena sudah merusak," tegasnya.
Kepala Seksi Pertambangan Dinas Perindustrian, Afni mengatakan akan menindak aktivitas tambang tersebut.
"Kami lapor dulu ke Kepala Dinas setelah itu kami turun ke lapangan untuk berikan surat teguran," ujarnya.
Menurutnya, yang bersangkutan telah disurati beberapa kali. Namun, pihaknya tidak bisa langsung menutup tambang tersebut. Sebab penutupan tambang sudah bukan menjadi kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Muh Salam yang sebelumnya menerima aspirasi warga menegaskan Dua Boccoe tidak ada izin pertambangan.
"Aspirasi dan keluhan warga sudah diterima dan langsung disampaikan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang RDP-kan atau lempar ke komisi,” ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf berjanji menindaklanjuti aktivitas tambang tersebut.
"Kami segera tindaklanjuti. Lebih bagus kalau ada laporan warga secara resmi ke polres," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar