Tambang di Barru
DPRD Ungkap Banyak Tambang di Kabupaten Barru Melanggar Titik Koordinat
Kadis DLH Barru Andi Unru menyatakan bahwa saat ini ada sekitar 64 pengusaha tambang berkategori besar sudah menggarap usaha tambang di Barru.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Komisi III DPRD Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usaha tambang di ruang rapat komisi III DPRD Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Jumat (17/2/2023).
Dalam RDP ini beberapa kepala OPD dihadirkan untuk menyimak keberadaan kawasan tambang berkategori besar dan tambang rakyat (kategori kecil).
Di Barru ada sekitar 64 penambang berkategori besar dan penambang rakyat.
Saat dilakukan RDP ini, terungkap jika penambang besar yang ada di Barru yaitu sekira 64 dan pada umumnya mereka memiliki surat izin tambang.
Meski demikian, banyak masyarakat yamg merasa khawatir dengan aktivitas para penambang kategori tersebut yang selama ini menggarap tambang di kawasan pegunungan.
Bahkan warga menuding jika aktivitas tambang ini menjadi salah satu penyebab banjir.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Bojo baru, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Selaku pimpinan rapat Syamsuddin Muhiddin mengatakan meski pengusaha tambang berkategori besar memiliki surat izin, DPRD sudah terima laporan bahwa banyak yang melanggar titik koordinat dan tidak memperhatikan warga yang terdampak dengan lingkungan hidup.
"Tentu hal ini perlu kita luruskan, agar tidak menimbulkan dampak yang fatal," ujarnya.
Sementara Kadis DLH Barru Andi Unru menyatakan bahwa saat ini ada sekitar 64 pengusaha tambang berkategori besar sudah menggarap usaha tambang di wilayah Kabupaten Barru dan memiliki kelengkapan surat izin tambamg yang diterbitkan Pemprov Sulsel.
Baca juga: Usai Mengaku Diserobot OTK, PT CLM Kembali Beroperasi di Kawasan Tambang Malili
Baca juga: Suardi Saleh Klaim Angka Kemiskinan di Barru Menurun 0,28 Persen
Hanya saja ia mengakui kalau untuk urusan izin tambang bukan menjadi kewenangan pihak Pemkab Barru.
"Jadi ketika ada pengusaha tambang yang melanggar, maka yang berwenang melakukan teguran adalah dari pihak Inspektur Tambang," katanya.
Demikian halnya dengan penambang rakyat (kategori kecil) yang banyak tidak memiliki surat izin.
Andi Unru menyatakan bahwa penertiban izin tambang bukan kewenangan dari DLH Barru.
"Kami hanya sebatas memberikan saran kepada penambang rakyat untuk berkelompok kemudian mengurus surat izin," ujarnya.
"Sebab jika dilakukan secara perorangan, tidak efisien dan ruang lingkup tambang yang bisa digarap paling luas hanya satu hektare," ungkapnya.
"Dengan membentuk kelompok, maka luasan lahan yang bisa ditambang sampai 5 hektare. Posisi DLH dalam urusan tambang di daerah serba salah karena kami bukan pemilik kewenangan," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah
500 Massa GERTAK Siap Geruduk DPRD dan Polres Jeneponto, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Sambil Duduk Bersama Demonstran Terima Aspirasi Sahkan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Kursi Kosong di Wisuda UMI, Husnul Khatimah Wafat 16 Hari Sebelum Pakai Toga |
![]() |
---|
Mahasiswa Palopo Bakar Ban Depan Markas Tentara, Tak Ada Polisi, Dandim Turun Tangan! |
![]() |
---|
8.500 Penonton Padati HDC 2025 Sulsel, Balap dan Hiburan Jadi Magnet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.