KPU Sulsel
Batas Pengumpulan Berkas Calon Anggota KPU Sulsel Berakhir Malam Ini, 967 Orang Mendaftar di Siakba
Jumlah pelamar yang memasukkan dokumen di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) capai 967 orang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Disamping itu, Timsel juga akan melihat apakah kuota keterwakilan perempuan terpenuhi.
Sebagaimana diketahui, perempuan punya kuota 30 persen dalam perekrutan penyelenggara pemilu ini.
"Diharapkan, bisa terpenuhi kuota perempuan, karena kita mau cek juga kelengkapan berkasnya," tuturnya.
Minimnya jumlah pelamar yang melakukan verifikasi juga karena banyak dari mereka yang sadar tidak bisa melewati tahapan ini.
Khususnya bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat dari segi usia.
600 lebih pelamar di Siakba yang tidak sesuai persyaratan usianya, minimal 35 tahun.
"600 lebih pelamar dengan usia 23-34 tahun, itu otomatis tidak lulus. Mungkin mereka sadar jadi tidak melalukan verifikasi," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #KPU Sulsel
KPU Sulsel Siapkan Bukti Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Tak Ada Syarat Khusus Paslon Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sumringah Anggaran Pilkada Serentak Aman |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sebut Politik Uang Masih Marak Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.