Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLH Makassar Tahan Pengadaan Insinerator, Tunggu Kepastian Kementerian Lingkungan Hidup

Insinerator adalah alat yang memusnahkan limbah padat melalui pembakaran pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan bahayanya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DLH MAKASSAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani beberapa waktu lalu. DLH Makassar menahan pengadaan Insinerator lantaran menunggu kepastian Kementerian Lingkungan Hidup. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar belum berani membelanjakan anggaran pengadaan insinerator. 

Insinerator adalah alat yang memusnahkan limbah padat melalui pembakaran pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan bahayanya.

Proses ini membantu menghancurkan zat berbahaya dalam limbah seperti limbah medis atau sampah elektronik.

Meskipun dapat menjadi sumber energi dengan sistem pemulihan panas, insinerator juga berpotensi menghasilkan polutan jika tidak dioperasikan atau dirancang dengan baik. 

Tahun ini DLH mengalokasikan anggaran pembelian lima unit insenarator. 

Dua diantaranya akan ditempatkan di kepulauan, dua di perkotaan. 

Masing-masing satu di Rappocini, Untia, dan Karebosi. 

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insenerator.

Kementerian khawatir ada pencemaran lingkungan berlebih akibat aktivitas insinerator tersebut. 

Katanya, insenerator yang akan dibeli  harus mengantongi sertifikasi dan bebas dioksin.

“Kita mau beli. Cuma apa yang disampaikan Pak Menteri, membuat kita tahan dulu rencana itu,” kata Helmy Budiman, Kamis (9/10/2025). 

“Kami mau crosscheck dulu terkait larangan tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Makassar Kembangkan Eco Circular Hub, DLH Libatkan RT RW

Lanjut Helmy, saat larangan tersebut disampaikan, ia langsung diskusi dengan kementerian.

Hanya saja, DLH belum dapat kepastian tentang teknis pelarangannya. 

"Apakah ada standar-standar insenerator yang dilarang, atau seperti apa, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved