Opini Tribun Timur
Minyak 'di' Goreng
Tahun lalu, harga minyak goreng melangit dan dipermainkan sejumlah oknum dengan penumpukan dan mengambil untung.
Tahun 2022 mencapai 246 juta ton, naik dari tahun 2021 yang hanya 241-an juta ton, semakin berkurangnya pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) ke pabrik minyak goreng.
CPO mengalami kenaikan hingga Rp15.000/kg dan angka tersebut merupakan harga CPO tertinggi sepanjang sejarah. Tingginya harga tersebut dikarenakan faktor kelangkaan
pasokan CPO, di sisi lain permintaan akan CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat di seluruh belahan dunia.
Disisi lain terjadi kelangkaan dikarenakan menurunnya produktivitas perkebunan kelapa sawit.
Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di sejumlah daerah di Indonesia mengafirmasi kenaikan harga Minyakita.
Bahkan, Minyakita sulit ditemukan di beberapa daerah.
KPPU juga menjumpai Minyakita diperdagangkan secara bersyarat (tying-in) dengan produk lain di Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.
Ada juga yang menjadikan Minyakita sebagai minyak curah dan dijual degan harga lebih tinggi.
Selain itu, ada distributor yang tidak mendistribusikan Minyakita ke pasar dengan alasan akan disalurkan untuk industri.
Lagi-lagi “ada yang salah” atau dapat dikatakan “tidak tepat” dimana Pemerintah sebelumnya telah membuat regulasi antisipasi kenaikan harga minyak goreng yaitu berupa menciptakan kebijakan subsidi minyak goreng.
Dimana domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) mewajibkan eksportir CPO menjual 20 persen ekspornya untuk konsumsi dalam negeri dengan harga 9.300/kg.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022, pemerintah juga menerapkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Kenyataannya regulasi tersebut hanya bersifat jangka pendek dan dapat menyebabkan kerugian pada produsen dan petani, serta dapat memperburuk kelangkaan pasokan CPO dimana biaya produksinya juga masih tinggi.
Minyakita adalah senjata pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Harga minyak goreng terpantau masih tinggi, dan pasokan dilaporkan menipis.
Minyak goreng merek pemerintah, Minyakita, yang menghilang dari pasar mendorong kenaikan harga minyak goreng curah dan kemasan.
Surat untuk Presiden Prabowo: Bapak akan Tersenyum di Hadapan Tuhan Bersama Semua Pahlawan itu |
![]() |
---|
Opini Kemandirian Pangan: Menakar peran Strategis Peternakan |
![]() |
---|
Ketidakadilan Pemantik Kericuhan Sosial |
![]() |
---|
Panggilan Jiwa Presiden Mengisi Perut Rakyat Terus Melaju |
![]() |
---|
Bukan Rapat Biasa, Ini Strategi Cerdas Daeng Manye Mencari 'The Next Top Leader' di Takalar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.