Headline Tribun Timur
Ruang Sidang Berantakan, Pendukung Bahagia Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Richard.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini langsung menangis dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya begitu mendengar vonis yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Meski demikian, hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Richard.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara ini terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.
Baca juga: Perjalanan Hidup Eliezer alias Bharada E, Sebelum Jadi Polisi Pernah Jadi Sopir Demi Nafkah Keluarga
Baca juga: Pengacara Alumni Smansa Makassar Ungkap Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Walau Sudah Divonis
"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa itu langsung disambut gegap gempita oleh para pendukung Richard Eliezer yang memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para pengunjung di PN Jakarta Selatan berteriak kegirangan setelah majelis hakim membacakan vonis.
Situasi kemudian berubah jadi tak terkendali saat pengunjung sidang yang ada di luar ruangan memaksa masuk.
Padahal, pengunjung di dalam ruang sidang pun sudah penuh.
Mereka memaksa masuk menghampiri kursi terdakwa. Kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun berantakan.
Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa pun ambrol.
Pengunjung berteriak dan berkerumun mencoba menghampiri Richard. Namun di saat yang sama, para petugas LPSK yang menjaga Richard sepanjang persidangan segera membawa anggota Brimob Polri itu keluar dari ruang sidang.
Di bawah pengawalan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar dari ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Baca juga: Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Kasus Teraneh, Pembunuh Jadi Idola Publik
Sementara, keriuhan masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.
Tak hanya Richard yang menangis terharu. Penasihat hukumnya, Ronny Talapessy juga tampak menangis setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.
Setelah hakim Wahyu menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan terhadap Richard, Roni terlihat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak penuh kegembiraan.
Tak lama Ronny kembali duduk dan menangis haru. Ia mengambil selembar tisu untuk mengusap air matanya.
Rony beserta tim penasihat hukum Richard lainnya tampak bergembira atas putusan tersebut.
Mereka saling menggenggam tangan satu sama lain. Ronny sesekali terlihat mengusap air matanya dengan tangan kirinya.
Ditemui usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut telah mewakili rasa keadilan masyarakat hingga Richard. Ia menyebut putusan itu juga sesuai dengan targetnya.
"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer.
Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard eliezer," katanya.
Putusan terhadap Richard Eliezer ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anaknya
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Richard masih bisa mengajukan banding hingga kasasi. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Vonis ini masih bisa berubah. Pihak Richard sendiri berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut dan menerima vonis tersebut.
"Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.
Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard.
"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/2).
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam mengkaji langkah hukum tersebut, Kejagung akan mempertimbangkan sejumlah hal.
Salah satunya soal rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan adanya pemberian maaf dari keluarga Yosua terhadap Eliezer.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.