Vonis Ferdy Sambo
Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas
Ahli hukum pidana menyebut, jika KUHP baru belum bisa digunakan karena akan bertentangan dengan asas legalitas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terpidana mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J kemungkinan akan lolos dari eksekusi mati.
Pasalnya, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ahli hukum pidana menyebut, jika KUHP baru belum bisa digunakan karena akan bertentangan dengan asas legalitas.
"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama.
Dia mengatakan jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ujar Abdul.
Secara terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pendapat yang sama dengan Abdul.
Menurut dia, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.
"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang," kata Eva saat dihubungi Kompas.com.
Di sisi lain, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026.
Sebab di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Alasan Susno Duadji Yakin Ada Permainan Potongan Hukuman Sambo Cs, Mahfud MD Singgung Kongkalikong |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Dihukum Pidana Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ungkit Polemik Jaksa |
![]() |
---|
Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.