Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Ferdy Sambo

Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana memang mengatur hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Syarif Saddam Rivanie Parawansa. Syarif Saddam menilai vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, sudah tepat. 

"Ada banding dan kasasi sebagai upaya hukum bisa dilakukan Ferdy Sambo jika merasakan hukuman dijatuhkan tidak adil," ungkapnya.

Soal vonis Majelis Hakim di tingkat banding dan kasasi, bisa saja meringankan atau tetap sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

"Ringan beratnya tergantung dari Majelis Hakim di tingkat banding dan kasasi. Kalau Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, artinya menguatkan," katanya.

"Tapi kalau ada salah penerapan hukumnya, hukumannya bisa saja berkurang. Jadi tergantung dari Majelis Hakim di tingkat banding dan kasasi nantinya," pungkas Ivan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved