Vonis Ferdy Sambo
Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana memang mengatur hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Syarif Saddam Rivanie Parawansa. Syarif Saddam menilai vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, sudah tepat.
"Ada banding dan kasasi sebagai upaya hukum bisa dilakukan Ferdy Sambo jika merasakan hukuman dijatuhkan tidak adil," ungkapnya.
Soal vonis Majelis Hakim di tingkat banding dan kasasi, bisa saja meringankan atau tetap sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
"Ringan beratnya tergantung dari Majelis Hakim di tingkat banding dan kasasi. Kalau Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, artinya menguatkan," katanya.
"Tapi kalau ada salah penerapan hukumnya, hukumannya bisa saja berkurang. Jadi tergantung dari Majelis Hakim di tingkat banding dan kasasi nantinya," pungkas Ivan.(*)
Tags
Ferdy Sambo
Tribun Timur
Pakar Hukum
Syarif Saddam Rivanie Parawansa
Unhas
Vonis Mati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Ferdy Sambo
Alasan Susno Duadji Yakin Ada Permainan Potongan Hukuman Sambo Cs, Mahfud MD Singgung Kongkalikong |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Dihukum Pidana Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ungkit Polemik Jaksa |
![]() |
---|
Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak |
![]() |
---|
Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.