Vonis Ferdy Sambo
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal
Hakim Wahyu Imam Santosa memvonis Ferdy Sambo hukuman mati sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok tak ingin berkomentar banyak terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu Imam Santosa memvonis Ferdy Sambo hukuman mati sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ahh tidak usah itu, tidak usah saya jawab yah. Kalau masalah partai saya jawab," singkatnya saat dihubungi tribun timur via WhatsApp.
Sebelumnya, Amsal Sampetondok datang menghadiri persidangan agenda putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) lalu.
Amsal saat itu datang bersama keluarga besar dari Sulawesi Selatan untuk memberi dukungan dan doa kepada ponakannya.
Dengan dukungan itu, apa yang sedang dijalani oleh keponakannya, diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapat berkat.
Pengamanan sidang dijaga ketat.
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.
"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Tribun Timur Berita Terkini Makassar
Makassar
Ferdy Sambo
Amsal Sampetondok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Alasan Susno Duadji Yakin Ada Permainan Potongan Hukuman Sambo Cs, Mahfud MD Singgung Kongkalikong |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Dihukum Pidana Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ungkit Polemik Jaksa |
![]() |
---|
Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak |
![]() |
---|
Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.