Mantan Narapidana Diperbolehkan Daftar Calon Anggota KPU Sulsel, Berikut Syaratnya
Mulai 10 Februari sampai 21 Februari dibuka pendaftaran calon anggota KPU Sulsel oleh tim seleksi.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mulai 10 Februari sampai 21 Februari dibuka pendaftaran calon anggota KPU Sulsel oleh tim seleksi.
Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan calon anggota harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya, calon anggota tidak pernah dipidana selama lima tahun terakhir.
Dia melanjutkan, jika ada calon anggota pernah menjadi narapidana dengan hukuman dibawah lima tahun, diperbolehkan mendaftar dan memenuhi syarat.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah itu lima tahun terakhir," katanya kepada tribun timur, Sabtu (11/2/2023) siang.
"Jadi kalau ada orang dikenakan kurungan di bawah lima tahun saya kira itu bisa saja. Tapi kalau dia lima tahun keatas sudah dianggap tidak bisa," tambah akademisi UMI Makassar itu.
Selain itu, calon anggota juga tidak boleh mempunyai jabatan di BUMN atau BUMD.
Jika menjabat, maka harus dilepaskan atau mundur terlebih dahulu.
Lalu, jika diketahui ada pelanggaran semacam itu dalam prosesnya akan ada proses khusus yang dilakukan calon anggota KPU.
"Kalau balon punya jabatan di BUMN-D harus memundurkan diri itu yang menjadi khas. Lalu juga dia kalau dia pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum," jelas Nur Fadhilah.
Lalu, dalam tahapan seleksi ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi.
Informasi mengenai tahapan dan proses yang melanggar baik dari calon maupun tim seleksi.
"Bantuan masyarakat juga dibutuhkan karena nanti ada tanggapan masyarakat untuk masukan," ujarnya.
"Tanggapan masyarakat itu menjadikan kita untuk memeriksa kembali dan jadi rujukan ditahapan selanjutnya," sambung wakil Dekan Hukum UMI itu.
Yuran Fernandes Dilarang Main 4 Laga dan Denda Rp 50 Juta Buntut Tolak Salaman dengan Wasit |
![]() |
---|
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding Karyawan Sari Rori |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar 27 September 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta, Juku Eja Tanpa Yuran Lawan Nermin Cs |
![]() |
---|
KPU Luwu Kunjungi Warga Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.