Forum Dosen Tribun Timur
Prof Abrar Saleng: Pengelolaan SDA Harus untuk Kebahagiaan Masyarakat
Menurut Prof Abrar, perlu dipikirkan bagaimana masa depan antar generasi dengan pengelolaan SDA.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Hal ini berpeluang diserahkan, hanya saja bagaimana kesiapan dari daerah nantinya.
"Kemungkinan ini akan diserahkan ke daerah, cuma persoalannya apakah daerah mampu mengolah barang itu, karena mengelola itu butuh teknologi tinggi, capital tinggi, dan SDM. Ini berkaitan masalah mental," tuturnya.
Kemudian berkaitan dengan hukum. Ada tiga hal harus diperhatikan, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Baca juga: Prof Armin Arsyad Sebut 2 Tokoh Sulsel Ini Layak Bersaing di Tingkat Nasional
Baca juga: Diskusi Forum Dosen, Prof A Muin Fahmal Ungkap Tiga Pilar Bernegara
"Hukum pertama disebut keadilan, kita tidak merasakan itu terutama dalam SDA. Kedua, hukum itu kemanfaatan, harus memberikan kemanfaatan. Yang timpang seperti biasa-biasa saja, akhirnya menjadi biasa ini persoalan kita. Padahal hukum harus bermanfaat. Ketiga kepastian hukum, ini yang jalan. Kepastian hukum bagi aparat penegak hukum," jelasnya.
"Keadilan ditinggalkan, kemanfaatan ditinggalkan tapi ditonjolkan adalah kepastian hukum," katanya.
Menurut Prof Abrar, dari kepastian hukum banyak mafia tanah karena semua berdasarkan pada hal tertulis administratif.
Makanya dari kepastian hikin banyak mafia tanah, karena semua berdasarkan pada hal tertulis administratif.
Masyarakat yang punya tanah, tidak memiliki sertifikat, maka lama-lama diambil tanahnya.
"Jadi persoalan Sulse adalah ketimpangan dalam akses dan aset. Terutama tanah. Itu ketimpangan," pungkasnya. (*)
Forum Dosen Tribun Timur, Prof Ali Moctar Ngabalin: Aswar Hasan Guru dan Senior |
![]() |
---|
Aswar Hasan di Mata Sahabat dan Keluarga, Sosok Ulet Menulis |
![]() |
---|
Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada |
![]() |
---|
DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK |
![]() |
---|
Sakka Pati: Miris, Proses Hukum Tapi Putusan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.