Cepat dan Mudah, Begini Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online
cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Via Online Mudah dan Cepat, yuk simak artikel berikut ini.
- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Ada Pembebasan Denda 9 Pajak ini, Berlaku hingga 31 Maret 2023
Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
- Klik "Iya" jika data tersebut benar. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
Retribusi Seret, PAD Luwu Masih Jauh dari Target Rp217 Miliar |
![]() |
---|
PBB-P2 Jadi Tumbal Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Jejak Digital Wajib Pajak: Mengubah Big Data Konsumen Menjadi Pendapatan Besar Negara |
![]() |
---|
5.800 Kendaraan Roda Empat di Maros Menunggak Pajak |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.