Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cepat dan Mudah, Begini Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online

cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Via Online Mudah dan Cepat, yuk simak artikel berikut ini.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan 

SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Secara spesifik, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Untuk diketahui, SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.

Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret.

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara lapor SPT online?

Cara Mengisi SPT Tahunan Online (lapor pajak online)

Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

- Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login".

Iklan untuk Anda: Cara termudah singkirkan kerutan di rumah! (Coba sekarang)
Advertisement by
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor".

- Lalu, klik ikon "e-Filing".

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved