Profil Johnny G Plate Menteri Nasdem yang Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS, Dulu Kader PKDI
Johnny G Plate adalah menteri Nasdem yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun dan kemungkinan bisa bertabah.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 Yohan Suryanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil
Johnny juga merupakan Sekretaris Jenderal di Partai NasDem.
Pria kelahiran Flores, Nusa Tenggara Timur ini awalnya merupakan seorang pengusaha.
Johnny berbisnis alat-alat perkebunan di awal tahun 1980.
Bisnisnya sukses lantaran saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Johnny lalu mengembangkan bisnisnya dan mulai terjun ke bisnis transportasi.
Ia sempat menjadi bagian dari bisnis Air Asia.
Johnny pun melebarkan sayapnya di dunia politik.
Karier politiknya dimulai ketika ia bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).
Lalu di tahun 2013, Johnny pindah ke Partai NasDem.
Bersama NasDem, Johnny berhasil melaju jadi anggota DPR RI 2014-2019.
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi, Patah Tumbuh Hilang Berganti |
![]() |
---|
Lambang Kejaksaan Dicopot! Massa LAP Geruduk Kejati Sulsel Soal Korupsi Pokir DPRD Bone |
![]() |
---|
Mahasiwa Geruduk Kejaksaan Soppeng, Minta Usut Tuntas Korupsi Alsintan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.